Kamis, 18 September 2014
Rabu, 17 September 2014
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berdiri pada tahun 1964, atas
prakarsa tokoh-tokoh dan Pimpinan Muhammadiyah Daerah Malang. Pada awal
berdirinya Universitas Muhammadiyah Malang merupakan cabang dari
Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang didirikan oleh Yayasan Perguruan
Tinggi Muhammadiyah Jakarta dengan Akte Notaris R. Sihojo Wongsowidjojo
di Jakarta No. 71 tang-gal 19 Juni 1963.
Pada waktu itu, Universitas Muhammadiyah Malang mempunyai 3 (tiga) fakultas, yaitu (1) Fakultas Ekonomi, (2) Fakultas Hukum, dan (3) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Jurusan Pendidikan Agama. Ketiga fakultas ini mendapat status Terdaftar dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tahun 1966 dengan Surat Keputusan Nomor 68/B-Swt/p/1966 tertanggal 30 Desember 1966.
Pada tanggal 1 Juli 1968 Universitas Muhammadiyah Malang resmi menjadi universitas yang berdiri sendiri (terpisah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta), yang penyelenggaraannya berada di tangan Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Malang, dengan Akte Notaris R. Sudiono, No. 2 tertanggal 1 Juli 1968. Pada perkembangan berikutnya akte ini kemudian diperbaharui dengan Akte Notaris G. Kamarudzaman No. 7 Tanggal 6 Juni 1975, dan diperbaharui lagi dengan Akte Notaris Kumalasari, S.H. No. 026 tanggal 24 November 1988 dan didaftar pada Pengadilan Malang Negeri No. 88/PP/YYS/ XI/ 1988 tanggal 28 November 1988.
Pada waktu itu, Universitas Muhammadiyah Malang mempunyai 3 (tiga) fakultas, yaitu (1) Fakultas Ekonomi, (2) Fakultas Hukum, dan (3) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Jurusan Pendidikan Agama. Ketiga fakultas ini mendapat status Terdaftar dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tahun 1966 dengan Surat Keputusan Nomor 68/B-Swt/p/1966 tertanggal 30 Desember 1966.
Pada tanggal 1 Juli 1968 Universitas Muhammadiyah Malang resmi menjadi universitas yang berdiri sendiri (terpisah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta), yang penyelenggaraannya berada di tangan Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Malang, dengan Akte Notaris R. Sudiono, No. 2 tertanggal 1 Juli 1968. Pada perkembangan berikutnya akte ini kemudian diperbaharui dengan Akte Notaris G. Kamarudzaman No. 7 Tanggal 6 Juni 1975, dan diperbaharui lagi dengan Akte Notaris Kumalasari, S.H. No. 026 tanggal 24 November 1988 dan didaftar pada Pengadilan Malang Negeri No. 88/PP/YYS/ XI/ 1988 tanggal 28 November 1988.
Jika dirunut pada sejarah masuknya musik rock ke Indonesia, khususnya
Bandung, diawali sejak tahun 70-an. Musik rock yang masuk ke Indonesia
berasal dari Amerika dan Eropa. Pada tahun 50-60an tatanan nilai dan
budaya benua Eropa dan Amerika masih sangat konservatif. Nilai-nilai
budaya baru yang diciptakan para generasi muda pada saat itu dianggap
tabu dan dianggap sebagai ide-ide yang subversif. Pada tahun 50-an para
seniman di Prancis dan Inggris biasa mengekspresikan karya mereka di
subway atau stasiun kereta api bawah tanah. Mereka tidak pernah diberi
akses oleh pemerintah pada fasilitas atau gedung-gedung kesenian pada
saat itu. Karena dinilai karya-karya mereka mengandung muatan-muatan
pemberontakan pada pemerintahan dan dianggap menghujat nilai-nilai
konservatif gereja pada saat itu. Karya-karya yang dipertunjukan pada
saat itu memang hanya diketahui kalangan terbatas. Karya yang diciptakan
pada saat itu menjadi semacam ‘basic’ bagi perkembangan semua karya
seni yang ada sekarang. Dari sinilah istilah ‘underground’ untuk pertama
kalinya muncul.
Underground’ Era Revolusi Industri
Underground’ Era Revolusi Industri
Langganan:
Postingan (Atom)